TUGAS
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dosen : Saifuddin Zuhri, S.Sos.,M.Si.
![]() |
Disusun oleh :
1. Erina Hanuarni (15.31642)
2. Rika Rustiana (15.31643)
3. Umi Lestari (15.31646)
4. Eka Nur Sulistiyani (15.31650)
5. Ayu Ashari (15.31657)
POLITEKNIK PRATAMA MULIA SURAKARTA
TAHUN 2017
Soal
!
Ø Buatlah sebuah
penelitian tentang K3 di perusahaan
Ø Carilah
data-data perusahaan yang terkait dengan permasalahan-permasalahan berikut ini:
1.
Profil perusahaan
- Kecelakaan kerja di perusahaan
- Penyakit akibat kerja di
perusahaan
- Hygiene dan sanitasi lingkungan
kerja di perusahaan
- Peraturan perundang-undangan K3
di perusahaan
- Alat pelindung diri di
perusahaan
- Bahan beracun dan berbahaya di
perusahaan
- P3K di perusahaan
- Pemadam kebakaran di perusahaan
10. Penampilan diri
tenaga kerja di perusahaan
11. Cara kerja
ergonomis di perusahaan
Ø Teknik
pengumpulan data : wawancara mendalam dan observasi
Ø Lakukanlah
wawancara dengan informan yang paham tentang permasalahan yang anda teliti
Ø Deskripsikan
data yang anda peroleh dalam bentuk makalah laporan penelitian
Ø Diketik yang
rapi
Ø Aspek penilaian
: Kedalaman data yang anda peroleh
Ø Tugas ini
hukumnya wajib!!!
Ø Bagi yang
mengerjakan akan mendapatkan nilai dan bagi yang tidak mengerjakan tidak
mendapatkan nilai
Ø Sifat : Kelompok
Ø Dikumpulkan
paling lambat pada saat UAS mata kuliah K3
Jawaban
1. PROFIL
PERUSAHAAN
Nama Perusahaan : PEMADAM KEBAKARAN KOTA SURAKARTA (UNIT GADING)
Nomor Tlp. :
654666
Damkar Kota Surakarta sendiri sejak
November 2013 sudah berganti menjadi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
Kota Surakarta. Saat ini Damkar sudah menjadi satu di dalam BPBD Kota
Surakarta.
PROFIL
DAMKAR
Kepala
BPBD Kota Surakarta : Bapak Gatot Sutanto
Memiliki 3 posko yang terbagi dalam
tiga wilayah, yaitu :
- Kawasan Utara dan Timur : di
Pedaringan
- Kawasan Selatan : di
Gading
- Kawasan Barat : di Kota Barat (Pos
Induk)
BPBD
Kota Surakarta khususnya DAMKAR tidak hanya bertugas menanggulangi bencana
kebakaran di dalam kota saja, namun juga membantu ketika terjadi kebakaran di
luar kota (misal di daerah Sragen dan Karanganyar).
STRUKTUR ORGANISASI
Anggota
(BPBD) Kota Surakarta terdiri atas 64 orang dari PNS dan 36 orang dari
outsourcing.
o
Kepala
o
Pelaksana
o
Sekretaris
o
Seksi
Rehabilitasi & Rekonstruksi
o
Seksi
Kedaruratan & Logistik
o
Seksi
Pencegahan & Kesiapsiagaan
TUGAS JABATAN STRUKTURAL
Kepala Badan
Menyelenggarakan penyusunan dan
kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah.
Kepala Pelaksana
Melaksanakan penanggulangan bencana
secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
Sekretariat Unsur Pelaksana
Menyelenggarakan urusan surat-menyurat,
rumah tangga, hubungan masyarakat, barang, keprotokolan, urusan umum dan
kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan.
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Membantu Kepala Pelaksana dalam
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan
kesiapsiagaan pada pra bencana dan pemberdayaan masyarakat.
Seksi Kedaruratan dan Logistik
Membantu Kepala Pelaksana dalam
mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat
tanggap darurat dan dukungan logistik.
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan
dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
VISI dan MISI DAMKAR
1. Melaksanakan pencegahan bencana.
2. Melaksanakan pengendalian bencana.
3. Melaksanakan penanggulangan bencana
dengan baik dan benar.
STANDAR OPERASIONAL (SOP) DAMKAR
·
SOP
Penerima Telepon
·
SOP
Perjalanan
·
SOP
Operasional Pemadaman
·
SOP
Piket
·
SOP
Penggunaan Kendaraan Operasional, meliputi:
o
Mobil
Damkar
o
Mobil
Double Cabin
o
Motor
Trail
TUGAS DAMKAR
Dari hasil wawancara kami dengan Kepala
Regu Kota Surakarta unit Gading, tugas dari pemadam kebakaran adalah sebagai
berikut:
·
Bertugas
untuk memadamkan api ketika terjadi kebakaran
·
Melakukan
penyelamatan binatang
·
Melakukan
persiapan, pengecekan, perawatan seluruh alat, kendaraan agar selalu siap ketika
akan digunakan.
EVALUASI KERJA
Dalam setiap selesai menjalankan
tugasnya, para personil dan seluruh anggota terkait akan dikumpulkan oleh
Kepala BPBD yaitu Bapak Gatot Sutanto untuk melakukan evaluasi.
Dalam setiap evaluasi kerja akan
ditanyakan apa saja yang masih kurang ketika penanganan bencana, kemudian apa
saja hambatan yang dihadapi, kemudian mencari solusinya secara bersama-sama.
MASALAH & HAMBATAN
v Masalah target yang belum tercapai
v Masalah kurangnya pengetahuan
masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana
v Masalah keterbatasan sumber daya
aparatur
v Masalah kurangnya sarana dan prasarana
penanggulangan bencana mengingat masih banyak yang belum ada untuk mendukung
apabila terjadi darurat bencana yang terjadi sewaktu-waktu
v Belum optimalnya Standar Operasional
Pelayanan dan belum optimalnya pengendalian internal.
2.
Kecelakaan
kerja di DAMKAR yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
Ø Jatuh dari tangga mobil pemadam
kebakaran
Kecelakaan tersebut diakibatkan karena
driver pemadam kebakaran belum profesional dalam mengemudi. Kecelakaan tersebut
terjadi sekitar satu minggu lalu di kecamatan Mojosongo Surakarta.
Ø Luka ringan
Selain itu kecelakaan yang sering terjadi
adalah luka ringan seperti lecet, memar, dan lainnya. Karena pada saat para
karyawan melakukan pemadaman kebakaran mereka harus fokus pada api dan korban
jika ada sehingga mereka kurang memperhatikan diri sendiri.
Ø Luka bakar
Sesuai dengan pekerjaannya para pegawai
pemadam kebakaran sering mengalami luka bakar karena terlalu lama brada dalam
lingkungan api. Walaupun mereka telah memakai baju anti api tetapi ada batasan
panas teretentu baju tersebut juga bisa mengalami kebakaran.
3.
Penyakit
akibat kerja
Penyakit yang sering dialami oleh
pegawai pemadam kebakaran adalah pernafasan. Dari hasil wawancara kami ketua
regu salah satu pemadam kebakaran mereka sering mengalami susah bernafas
setelah selesai memadamkan api di karenakan mereka terlalu banyak menghirup
asap yang mengandung banyak CO2. Gangguan pernafasan memang menjadi sorotan
terpenting pada penyakit yang sering diderita para pekerja pemadam kebakaran
oleh karena itu para damkar sangat dianjurkan memakai APD yaitu berupa masker
sebagai pelingdung dari gas CO2. Gangguan pernafasan tersebut juga dirasakan
setelah selesai melakukan pekerjaan.
4.
Hygiene
dan sanitasi lingkungan
Kebersihan diri dan lingkungan di area
kantor DAMKAR sangatlah diperhatikan. Setiap hari ada jadwal piket yang
bertugas untuk membersihkan lingkungan kantor dan membersihkan alat-alat
pemadam kebakaran agar setiapa aat terjadi panggilan pemadam kebakaran dapat
segera meluncur ke lokasi denan cepat tanpa mempersiapkan perlatan. Selain itu
setiap karyawan yang hadir kekantor wajib memakai pakaian yang telah ditentukan
yaitu yaitu seragam PDL dan memakai sepatu PDL walaupun tidak terjadi kebakaran
pegawai DAMKAR harus siapa sedia jika sewaktu-waktu harus bertugas.
Dari
hasil survey kami lingkungan perusahaan DAMKAR sangat bersih dan tertata rapi
sehingga menimbulkan kenyamanan dalam beraktivitas. Dalam kebersihan diri para
pegawai selalu memakai seragam PDL DAMKAR yang rapi dan sepatu PDL yang bersih
dan mengkilat.
5.
Peraturan perundang-undangan tentang pemadam kebakaran :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI APARATUR
PEMADAM KEBAKARAN
DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka pembinaan aparatur pemadam kebakaran
dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan
di lapangan perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran di
daerah;
b.
Bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran
perlu dilakukan standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : “PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM
KEBAKARAN DI DAERAH”
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah
Provinsi, Kabupaten dan Kota.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai
patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran
di daerah dalam pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
5.
Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam
kebakaran di Daerah untuk melaksanakan
tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
6.
Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas-tugas
pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
7.
Institusi Pemadam Kebakaran adalah Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran
Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
8.
Kepala Dinas/Kantor/Unit adalah Kepala Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran
Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
9.
Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pegawai Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran
Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
10. Pejabat adalah semua Pejabat yang menduduki Eselon IV,
Eselon III dan Eselon II di lingkungan Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran
Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
BAB II
STANDAR KUALIFIKASI PEMADAM
Pasal 2
Standar kualifikasi aparatur
pemadam kebakaran meliputi:
a.
Persyaratan umum;
b.
Persyaratan khusus; dan
c.
Kualifikasi.
Pasal 3
(1)
Penggolongan jenis standar kualifikasi aparatur
pemadam kebakaran di daerah disesuaikan dengan jenis jabatan pemadam kebakaran.
(2)
Jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemadam 1;
b. Pemadam 2;
c. Pemadam 3;
d. Inspektur Muda Kebakaran;
e. Inspektur Madya Kebakaran;
f. Inspektur Utama Kebakaran;
g. Penyuluh Muda Kebakaran;
h. Penyuluh Madya Kebakaran;
i. Investigator Muda Kebakaran;
j. Investigator Madya Kebakaran;
k. Instruktur Muda Kebakaran;
l. Instruktur Madya Kebakaran;
m. Operator Mobil Kebakaran;
n. Montir Mobil Kebakaran;
o. Caraka Mobil Kebakaran; dan
p. Operator Komunikasi Kebakaran.
Pasal 4
Standar kualifikasi bagi
Pemadam 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a.
Persyaratan
umum :
1.
Pendidikan minimal lulus
sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.
Pengetahuan umum mengetahui
standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b.
Persyaratan
khusus:
1.
Kondisi
fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
c)
Lulus:
ü Basic
fire training; dan
ü Test psikologi yang mendukung misi pemadam
kebakaran.
c.
Kualifikasi:
1.
mampu memadamkan kebakaran dengan APAR;
2.
mampu menggunakan peralatan pemadaman jenis hydrant;
3.
mampu menggunakan dan memelihara peralatan
pelindung diri (fire jacket, helm,
dan safety shoes serta sarung tangan)
secara cepat dan tepat;
4.
mampu melaksanakan pertolongan pertama pada
kecelakaan (P3K); dan
5.
mampu melaksanakan sistem tali temali untuk
pengamanan dan penyelamatan korban.
Pasal 5
Standar kualifikasi bagi
Pemadam 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a.
Persyaratan
umum:
1.
Pendidikan minimal lulus
sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.
Pengetahuan umum mengetahui
standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b.
Persyaratan
khusus:
1.
Kondisi
fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
Lulus
test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
Kualifikasi:
1.
Mampu melaksanakan operasi
ventilasi asap bangunan rendah;
2.
Mampu melaksanakan prosedur
penyelamatan:
3.
Mampu melaksanakan prosedur
pemutusan aliran gas dan listrik;
4.
Mampu menentukan asal titik api
dan dampak kebakaran;
5.
Mampu menentukan metoda dan
teknis perawatan darurat medis;
6.
Mampu menggunakan sarana
komunikasi dan memanfaatkan sistem informasi; dan
7.
Mampu memimpin regu unit mobil.
Pasal 6
Standar kualifikasi bagi
Pemadam 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi :
a.
Persyaratan umum:
1. Pendidikan minimal sarjana muda/sederajat;
2. Pengetahuan umum standar operasi Institusi pemadam
kebakaran; dan
3. Telah menjadi Pemadam 2 sekurang-kurangnya 2 tahun.
b.
Persyaratan khusus:
Kondisi fisik:
a)
Sehat jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk
pria dan 156 cm untuk wanita).
c)
Lulus test psikologi yang
mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
Kualifikasi:
1. Mampu melaksanakan prosedur teknik masuk secara
paksa dan memahami konstruksi pintu, jendela dan dinding bangunan termasuk
resiko bahaya yang dihadapi;
2. Mampu menentukan sistem penyediaan dan distribusi
air;
3. Mampu menentukan jenis dan tipe alat pelindung diri
dan mampu menggunakan alat tersebut dalam waktu 1 menit;
4. Mampu memimpin pleton pemadam kebakaran;
5. Mampu menyusun pelaporan kejadian kebakaran;
6. Mampu mengidentifikasi dan menentukan standar
prosedur operasional dari seluruh peralatan pemadaman dan penyelamatan; dan
7. Mampu membaca peta lingkungan dan menguasai data
sumber air pada wilayah tugasnya.
Pasal 7
Standar kualifikasi bagi
Inspektur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
a.
Persyaratan umum:
1.
Pendidikan minimal sekolah
menegah umum (SMU)/sederajat;
2.
Pengetahuan umum standar
operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3.
Telah mengikuti pendidikan
Inspektur Kebakaran tingkat I.
b.
Persyaratan khusus:
1.
Kondisi fisik:
a)
Sehat jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus test psikologi yang
mendukung misi pemadam kebakaran.
3.
Kualifikasi:
a)
Mampu memahami peraturan dan
standar di bidang proteksi kebakaran;
b)
Mampu membaca gambar bangunan
dan instalasi proteksi kebakaran;
c)
Mampu melaksanakan prosedur
inspeksi, pengujian dan pemeliharaan.
d)
Memahami prinsip sistem
proteksi kebakaran meliputi sistem aktif, pasif dan fire safety management; dan
e)
Mampu menguasai teknik
pelaporan hasil inspeksi.
Pasal 8
Standar kualifikasi bagi
Inspektur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:
a.
Persyaratan umum:
1.
Pendidikan minimal
Sarjana/sederajat;
2.
Pengetahuan umum standar
operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3.
Telah mengikuti pendidikan
Inspektur Kebakaran tingkat II.
b.
Persyaratan khusus:
1.
Kondisi fisik:
a)
sehat jasmani dan rohani; dan
b)
tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm
untuk wanita).
2.
Lulus test psikologi yang
mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
Kualifikasi:
1.
Mampu menyusun program pelaksanaan
inspeksi bangunan gedung;
2.
Mampu mengkoordinasikan Tim
pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
3.
Mampu berkorespondensi dengan
pemilik dan pengelola bangunan;
4.
Mampu melaksanakan kerjasama
dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka menunjang kelancaran tugas
inspeksi; dan
5.
Mampu
melakukan/mempresentasikan hasil inspeksi.
Pasal 9
Standar kualifikasi bagi
Inspektur Utama Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, meliputi:
a.
Persyaratan umum:
1.
Pendidikan minimal
sarjana/sederajat;
2.
Pengetahuan umum standar
operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3.
Telah mengikuti pendidikan
Inspektur Kebakaran tingkat III.
b.
Persyaratan khusus:
1.
Kondisi fisik:
a)
Sehat jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus test psikologi yang
mendukung misi pemadam kebakaran.
c.
Kualifikasi:
a)
Mampu mengkoordinasikan tim
pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
b)
Mampu melaksanakan penaksiran
resiko;
c)
Mampu melaksanakan analisis dan
evaluasi hasil pemeriksaan;
d)
Mampu menyusun rekomendasi
langkah-langkah tindak lanjut setelah inspeksi hingga prosedur penegakkan hukum;
e)
Mampu memanfaatkan dan mengolah
data dalam penyusunan program rencana pra kebakaran (pre fire planning); dan
f)
Mampu bertindak selaku
instruktur, edukator, reporter maupun investigator di bidang proteksi
kebakaran.
Pasal 10
Standar kualifikasi bagi
Penyuluh Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, meliputi:
a. Persyaratan umum:
1. Pendidikan sarjana teknik/sarjana sosial dan
yang sederajat.
2. Pengetahuan umum:
a) Visi, misi dan tupoksi institusi pemadam
kebakaran (IPK);
b) Organisasi dan Tata Laksana IPK; dan
c) Metoda dan Teknik Penyuluhan.
3. Telah mengikuti pendidikan teknik penyuluhun.
4. Memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.
b. Persyaratan khusus:
1. Kondisi fisik:
a) Sehat jasmani dan rohani; dan
b) Tinggi dan berat badan proporsional (minimal
165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2. Lulus test psikologi yang mendukung tugas
penyuluhan.
c. Kualifikasi:
a)
Mampu
memahami materi penyuluhan menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;Mampu
menguasai teknik dan metoda penyuluhan termasuk penggunaan alat peraga;
b)
Mampu
menyampaikan pesan secara sistematis dan akurat; dan
c)
Mampu
memahami aspek sosial budaya masyarakat yang disuluh.
Pasal 11
Standar kualifikasi bagi Penyuluh Madya Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, meliputi :
a. Persyaratan umum :
1. Pendidikan sarjana strata II/sederajat.
2. Pengetahuan umum:
a)
Visi, misi
dan tupoksi institusi pemadam kebakaran (IPK); dan
b)
Organisasi
dan tata laksana institusi pemadam kebakaran (IPK).
3. Metoda dan teknik penyuluhan:
a) Telah mengikuti pendidikan training of trainer (TOT) kebakaran; dan
b) Memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.
b. Persyaratan khusus:
1)
Kondisi
fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2)
Lulus test
psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.
c.
Kualifikasi:
1. Mampu menyusun program penyuluhan termasuk
materinya;
2. Mampu mengembangkan networking komunikasi massa termasuk massa media cetak dan
elektronik;
3. Mampu merespon secara simpatik pertanyaan dan
tanggapan dari masyarakat (publik inquiries);
4. Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan
5. Mampu menyusun pelaporan hasil penyuluhan dan
rekomendasi tindak lanjut.
Pasal 12
Standar kualifikasi bagi Investigator Muda
Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, meliputi:
a. Persyaratan umum:
1. Pendidikan sarjana teknik/sederajat.
2. Pengetahuan umum:
a)
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b)
Ilmu bahan
(fuel) termasuk bahan kimia
berbahaya;
c)
Fotografi
dan dokumentasi; dan
d)
Psikologi
manusia.
3. Telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation).
b. Persyaratan khusus:
1. Kondisi fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2. Lulus test psikologi yang mendukung tugas
investigasi.
c.
Kualifikasi;
1.
Menguasai prosedur
dan metoda teknik investigasi;
2.
Mampu
bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
3.
Mampu
menguasai dan mengembangkan teori dasar penyelidikan kebakaran;
4.
Memahami
peraturan dan standar teknis proteksi kebakaran; dan
5.
Mampu
menyusun laporan hasil investigasi.
Pasal 13
Standar kualifikasi bagi Investigator Madya
Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, meliputi:
a.
Persyaratan
umum:
1.
Pendidikan
sarjana strata II teknik/sederajat.
2.
Pengetahuan
umum:
a)
Ilmu bahan
(fuel) termasuk bahan kimia
berbahaya;
b)
Psikologi
manusia; dan
c)
Aspek
sosial budaya masyarakat.
3.
Telah
mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire
investigation) lanjutan.
b.
Persyaratan
khusus:
1.
Kondisi
fisik :
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus test
psikologi yang mendukung tugas investigasi.
3.
Kualifikasi:
a)
Mampu
meningkatkan jaringan kerja (networking)
dalam rangka efektivitas penyelidikan kebakaran;
b)
Mampu
melakukan analisis dan evaluasi data hasil pengujian di laboratorium maupun
pengamatan di lapangan;
c)
Mampu
melakukan simulasi skenario investigasi kebakaran; dan
d)
Mampu
menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil investigasi.
Pasal 14
Standar kualifikasi bagi Instruktur Muda Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, meliputi:
a.
Persyaratan
umum:
1.
Pendidikan
minimal sarjana strata I/sederajat.
2.
Pengetahuan
umum:
a)
Metode
belajar mengajar;
b)
Metode
didaktik metodik (andragogi);
c)
Bahasa
Inggris aktif dan pasif; dan
d)
Penggunaan multi media teaching resources.
3.
Telah
mengikuti pendidikan AKTA dan training of
trainer (TOT)
b.
Persyaratan
khusus:
1.
Kondisi
fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita);
2.
Lulus test
psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.
c.
Kualifikasi:
1.
Mampu
menerapkan konsep dan metode diklat;
2.
Mampu
menguasai materi/bahan diklat yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
3.
Mampu
menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK);
4.
Mampu
menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam
ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia;
5.
Mampu
menyusun pre test dan post test serta evaluasinya;
6.
Mampu
menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar;
7.
Mampu untuk
berbicara dan menulis secara efektif;
8.
Memiliki
minat dan kemauan tinggi untuk mengajar; dan
9.
Memiliki
kemampuan lainnya yang mendukung tugas pendidikan dan pelatihan di bidang
kebakaran.
Pasal 15
Standar kualifikasi bagi Instruktur Madya Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, meliputi:
a.
Persyaratan
umum:
1.
Pendidikan:
a)
Sarjana
strata II/sederajat; atau
b)
Sarjana/profesional
berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya.
2.
Pengetahuan umum:
a)
Metode belajar mengajar;
b)
Metode didaktik metodik
(andragogi);
c)
Bahasa Inggris aktif dan
pasif; dan
d)
Penggunaan multi media teaching resources.
3.
Telah mengikuti pendidikan (AKTA) dan training of trainer (TOT).
b.
Persyaratan khusus:
1.
Kondisi
fisik:
a)
Sehat jasmani dan rohani;
dan
b)
Tinggi dan
berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus test
psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.
c.
Kualifikasi:
1.
Mampu menerapkan konsep dan
metode diklat;
2.
Mampu menguasai materi/bahan
diklat menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
3. Mampu menyusun program pendidikan dan pelatihan;
4.
Mampu
menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK);
5.
Mampu
menyusun pre test dan post test
serta evaluasinya;
6.
Mampu
menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam
ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia.
7. Mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar
mengajar.
8. Mampu mengembangkan program pendidikan dan
pelatihan (silabus, kriteria pengajar, jadwal, kurikulum, buku referensi, alat
peraga dan sarana penunjang);
9. Mampu mengembangkan diri sesuai hasil evaluasi
peserta diklat tentang kinerja instruktur maupun penyelenggaraan diklat;
10. Mampu mengembangkan keilmuan dan inovasi untuk
mendukung kualifikasi sebagai seorang pendidik;
11. Mampu untuk berbicara dan menulis secara efektif;
12. Memiliki minat dan kemauan tinggi untuk mengajar;
dan
13. Memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugas
pendidikan dan pelatihan di bidang kebakaran.
Pasal 16
Standar
kualifikasi bagi operator mobil kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf m, meliputi:
a.
Persyaratan umum:
1.
Pendidikan minimal lulus
sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.
Pengetahuan Umum mengetahui
standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.
b.
Persyaratan khusus:
1.
Kondisi fisik:
a)
Sehat jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan berat badan
proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus:
a)
Basic fire training;
b)
Memiliki minimal surat izin mengemudi (SIM) B1; dan
c)
Lulus test kelalulintasan.
c.
Kualifikasi:
1.
Memiliki kondisi jasmani daya
reflek yang tinggi;
2.
Mampu menggunakan dan
memelihara unit mobil pemadam kebakaran;
3.
Mampu mengurus kebutuhan
perawatan dan atau kendaraan yang dimiliki oleh institusi pemadam kebakaran
(IPK);
4.
Mampu mengurus dan mengatur pool mobil/kendaraan;
5.
Mampu menentukan jenis/tIpe
mobil atau kendaraan yang dibutuhkan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan
kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain; dan
6.
Mampu menyusun laporan hasil
pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 17
Standar kualifikasi bagi
Montir Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n, meliputi:
a.
Persyaratan
umum:
1.
Pendidikan minimal lulus
sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.
Pengetahuan
umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.
b.
Persyaratan
khusus:
1.
Kondisi
fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus basic fire training dan memiliki
pengetahuan teknis mesin.
c.
Kualifikasi:
1.
Memiliki
kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.
Mampu
melaksanakan usaha-usaha pemeriksaan dan perbaikan seluruh peralatan teknis
operasional kebakaran dan kendaraan kebakaran secara periodik maupun
insidentil;
3.
Mampu melaksanakan pengujian
mesin termasuk hasil perbaikan;
4.
Mampu mempersiapkan sarana
dan prasarana perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan; dan
5.
Menyusun laporan pelaksanaan
tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 18
Standar kualifikasi bagi
Caraka Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, meliputi:
a.
Persyaratan
umum:
1.
Pendidikan
minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2.
Pengetahuan
umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran; dan
3.
Memiliki pengetahuan penggunaan
multi media.
b.
Persyaratan
khusus:
1.
Kondisi
fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus:
a)
basic fire training;
b)
memiliki
pengetahuan teknis mesin; dan
c)
penataan lalu lintas dan jalan raya.
c.
Kualifikasi:
1.
Memiliki
kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2. Mampu melaksanakan usaha-usaha pengoperasian dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada ruang kontrol dan data serta informasi;
3.
Mampu melaksanakan rencana
operasi penggunaan unit pemadam kebakaran;
4. Mampu mempersiapkan sarana dan prasarana
perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan; dan
5.
Menyusun laporan pelaksanaan
tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 19
Standar kualifikasi bagi
Operator Komunikasi Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p,
meliputi:
a.
Persyaratan
umum:
1.
Pendidikan
minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2.
Pengetahuan
umum mengetahui standar operasi alat komunikasi; dan
3.
Memiliki pengetahuan penggunaan
multi media.
b.
Persyaratan
khusus:
1.
Kondisi
fisik:
a)
Sehat
jasmani dan rohani; dan
b)
Tinggi dan
berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.
Lulus:
a)
Basic fire training; dan
b)
Memiliki
pengetahuan teknis operator.
c.
Kualifikasi:
1.
Memiliki
kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.
Menerima
dan meneruskan berita terjadinya bencana kebakaran dan atau bencana lain kepada
pimpinan dan satuan-satuan operasional yang terkait serta meneruskan perintah
dari pos komando/pusat pengendalian operasi;
3.
Mampu mengatur dan memelihara
jaringan dan alat komunikasi;
4.
Mampu mengatur alarm sistem
kebakaran dari instansi dan atau unit kerja lainnya dan masyarakat dengan pos
komando/pusat pengendali operasi (ruang data/informasi); dan
5.
Menyusun laporan pelaksanaan
tugas secara rinci dan jelas.
BAB III
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal
20
1.
Untuk memenuhi standar kualifikasi yang
dipersyaratkan bagi aparatur Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
2.
Mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, materi, silabi serta kurikulum diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di
provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi
serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di
kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
kabupaten/kota serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
22
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan
yang mengatur mengenai penyelenggaraan standar kualifikasi bagi aparatur
pemadam kebakaran masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H.
MARDIYANTO
6. Adapun jenis – jenis Alat Pelindung diri yang
digunakan yaitu:
·
Alat pelindung
kepala
o Topi pengaman ( safety helmet ), untuk melindungi
kepala dari benturan atau pukulan benda – benda
o Topi / Tudung, untuk melindungi kepala dari api, uap,
debu, kondisi iklim yang buruk.
o Tutup kepala, untuk melindungi kebersihan kepala dan
rambut
·
Alat pelindung
telinga
o Sumbat telinga (ear plug)
o Tutup telinga (ear muff)
·
Alat pelindung muka dan mata ( face shield )
Alat pelindung muka dan mata ( face shield )
o Kacamata
o Goggles
·
Alat
perlindungan pernafasan
o Respirator yang sifatnya memurnikan udara
o Respirator yang dihubungkan dengan supply udara bersih
o Respirator dengan supply oksigen
·
Pakaian kerja
o Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber –
sumber bahaya tertentu seperti :
v Terhadap radiasi panas
v Terhadap radiasi mengion
v Terhadap cairan dan bahan–bahan kimia
o Pakaian pelindung dipakai pada tempat kerja tertentu
misalnya Apron (penutup] / menahan
radiasi), yang berfungsi untuk menutupi sebagian atau seluruh badan dari panas,
percikan api, pada suhu dingin, cairan kimia, oli, dari gas berbahaya atau
beracun, serta dari sinar radiasi.
o Tali/sabuk pengaman
o Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan
terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta
tempat tertutup atau boiler
·
Sarung Tangan
Fungsinya melindungi tangan dan jari – jari dari api, panas, dingin,
radiasi, listrik, bahan kimia, benturan dan pukulan, lecet dan infeksi.
·
Pelindung kaki
Fungsinya untuk melidungi kaki dari tertimpah benda – benda berat, terbakar
karena logam cair, bahan kimia, tergelincir, tertusuk.
Namun demikian APD memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
§ Enak dipakai
§ Tidak mengganggu
§ Memberikan perlindungan yang efektif sesuai dengan
jenis bahaya tempat kerja.
7.
Peristiwa
kebakaran memberikan efek bahaya antara lain:
Ø Asap
Asap adalah kumpulan partikel zat
carbon ukuran kurang dari 0,5 micron sebagai hasil dari pembakaran tak sempurna
dan bahan yang mengandung karbon.
Efeknya iritasi/rangsangan pada mata,
selaput lendir pada hidung dan kerongkongan.
Ø Panas
Panas adalah suatu bentuk energi yang
pada 300oF dapat dikatakan sebagai temperatur tertinggi di mana manusia dapat
bertahan/ bernafas hanya dalam waktu yang singkat.
Efeknya tubuh kehilangan cairan dan
tenaga, luka bakar/terbakar pada kulit dan pernafasan, mematikan jantung.
Ø Nyala/Flame
Nyala/Flame biasa timbul pada proses
pembakaran sempurna dan membentuk cahaya berkilauan
Ø Gas Beracun
Gas beracun antara lain:
8.
P3K
dalam perusahaan pemadam kebakaran di cabang Gading, telah tersedia dengan baik
. sesuai dengan resiko yang dialami oleh pemadam kebakaran bahan-bahan P3K yang
di sediakan banyak obat tetang luka bakar. Adapun macam-macam obat P3K yang ada
yaitu :
Ø Kapas
Ø Betadine
Ø Revanol
Ø Oxcycan
Ø Plaster / handsaplast
Ø Kasa steril
9.
Karena
perusahaan yang kami pilih adalah perusahaan pemadam kebakaran jadi alat
pemadam kebakaran di perusahaan ini sudah sangat lengkap dan tersedia di
perusahaan. Jadi tidak ada alat khusus seperti pada perusahaan lain yang
terdapat tabung pemadam kebakaran. Selain itu perusahaan pemadam kebakaran
cabang Gading memiliki bangunan yang tidak terlalu besar dan tertutup jadi jika
terjadi kebakaran sewaktu-waktu bisa menggunakan pemadam kebakaran yang ada di
mobil pemadam kebakaran.
10. Penampilan seorang pekerja pemadam
kebakaran sangatlah rapi. Pakaian yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari
adalah :
Ø Baju PDL biru
Ø Celana PDL biru dongker
Ø Sepatu PDL hitam
Sedangkan yang digunakan dalam bekerja jika tejadi kebakaran
adalah:
Ø Baju anti api
Ø Helm
Ø Sepatu
Ø Respirator
Ø Sarung tangan
Jadi dalam aktivitas seharu-hari dan
dalam lapangan ada yang berbeda,namun pada aktivitas sehari-hari mereka juga
selalu memakai pakaian PDL agar jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran dapat siap
sedia tanpa menyita waktu untuk berganti baju.
11. Ergonomi adalah pengaruh lingkungan
kerja terhadap kesejahteraan karyawan. Dalam pemadam kebakaran salah satu
ergonomi yang diberlakukan adalah :
Ø Tes fisik
Tes fisik ini dilakukan saat pendaftaran pegawai baru
dibuka. Perusahaan pemadam kebakaran melakukan tes fisik karena sesuai dengan
kebutuhan pekerjaan seorang pekerja pemadam kebakaran harus memiliki fisik yang
kuat karena pada saat melakukan pekerjaan akan menimbulkan resiko yang
berbahaya. Jadi jika fisik pemadam kebakaran lemah akan mengganggu proses
pekerjaan dan beresiko tinggi, maka untuk menciptakan kesejahteraan karyawan
perusahaan pemadaam kebakaran menyeimbangkan antara tuntutan tuga pekerjaan
dengan kemampuan pekerja.
Ø Jaminan Kesehatan
Untuk menimbulkan rasa aman pada para damkar dalam
melaksanakan pekerjaan perusahaan damkar telah menyediakan jaminan kesehatan yang
akan diterima oleh para pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan
pada saat jam kerja. Jadi para pekerja damkar tidak memikirkan lagi biaya
perawatan bila terjadi kecelakaan saat bekerja.
Ø Asuransi
Selain jaminan kesehatan perusahaan damkar juga memberikan
asuransi apabila terjadi kematian saat melakukan perkejaan. Jadi para pegawai
pemadam kebakaran sebelum dilantik menjadi pegawai telah melakukan sumpah untuk
siap mengabdi kepada masyarakat apapun resiko yang akan diterimanya.
Hasil wawancara kami
juga dapat diakses di YOUTUBE dengan alamat “HASIL WAWANCARA K3 MAHASISWA POLITAMA DI DAMKAR UNIT GADING
SURAKARTA”
LAMPIRAN

