Selasa, 30 Mei 2017

K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PEMADAM KEBAKARAN UNIT GADING SURAKARTA

TUGAS
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dosen : Saifuddin Zuhri, S.Sos.,M.Si.

 












Disusun oleh :

1.  Erina Hanuarni (15.31642)
2.  Rika Rustiana (15.31643)
3.  Umi Lestari (15.31646)
4.  Eka Nur Sulistiyani (15.31650)
5.  Ayu Ashari (15.31657)

POLITEKNIK PRATAMA MULIA SURAKARTA
TAHUN 2017

Soal !
Ø  Buatlah sebuah penelitian tentang K3 di perusahaan
Ø  Carilah data-data perusahaan yang terkait dengan permasalahan-permasalahan berikut ini:
1.   Profil perusahaan
  1. Kecelakaan kerja di perusahaan
  2. Penyakit akibat kerja di perusahaan
  3. Hygiene dan sanitasi lingkungan kerja di perusahaan
  4. Peraturan perundang-undangan K3 di perusahaan
  5. Alat pelindung diri di perusahaan
  6. Bahan beracun dan berbahaya di perusahaan
  7. P3K di perusahaan
  8. Pemadam kebakaran di perusahaan
10.  Penampilan diri tenaga kerja di perusahaan
11.  Cara kerja ergonomis di perusahaan
Ø  Teknik pengumpulan data : wawancara mendalam dan observasi
Ø  Lakukanlah wawancara dengan informan yang paham tentang permasalahan yang anda teliti
Ø  Deskripsikan data yang anda peroleh dalam bentuk makalah laporan penelitian
Ø  Diketik yang rapi
Ø  Aspek penilaian : Kedalaman data yang anda peroleh
Ø  Tugas ini hukumnya wajib!!!
Ø  Bagi yang mengerjakan akan mendapatkan nilai dan bagi yang tidak mengerjakan tidak mendapatkan nilai
Ø  Sifat : Kelompok
Ø  Dikumpulkan paling lambat pada saat UAS mata kuliah K3
Jawaban
1.   PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan     : PEMADAM KEBAKARAN KOTA SURAKARTA (UNIT GADING)
Nomor Tlp.                : 654666
Damkar Kota Surakarta sendiri sejak November 2013 sudah berganti menjadi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Surakarta. Saat ini Damkar sudah menjadi satu di dalam BPBD Kota Surakarta.
PROFIL DAMKAR
Kepala BPBD Kota Surakarta : Bapak Gatot Sutanto
Memiliki 3 posko yang terbagi dalam tiga wilayah, yaitu :
- Kawasan Utara dan Timur : di Pedaringan
- Kawasan Selatan : di Gading
- Kawasan Barat : di Kota Barat (Pos Induk)
BPBD Kota Surakarta khususnya DAMKAR tidak hanya bertugas menanggulangi bencana kebakaran di dalam kota saja, namun juga membantu ketika terjadi kebakaran di luar kota (misal di daerah Sragen dan Karanganyar).
STRUKTUR ORGANISASI
Anggota (BPBD) Kota Surakarta terdiri atas 64 orang dari PNS dan 36 orang dari outsourcing.
o   Kepala
o   Pelaksana
o   Sekretaris
o   Seksi Rehabilitasi & Rekonstruksi
o   Seksi Kedaruratan & Logistik
o   Seksi Pencegahan & Kesiapsiagaan

TUGAS JABATAN STRUKTURAL
Kepala Badan
Menyelenggarakan penyusunan dan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana daerah.
Kepala Pelaksana
Melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
Sekretariat Unsur Pelaksana
Menyelenggarakan urusan surat-menyurat, rumah tangga, hubungan masyarakat, barang, keprotokolan, urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan.
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana dan pemberdayaan masyarakat.
Seksi Kedaruratan dan Logistik
Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
VISI dan MISI DAMKAR
1.  Melaksanakan pencegahan bencana.
2.  Melaksanakan pengendalian bencana.
3.  Melaksanakan penanggulangan bencana dengan baik dan benar.
STANDAR OPERASIONAL (SOP) DAMKAR
·         SOP Penerima Telepon
·         SOP Perjalanan
·         SOP Operasional Pemadaman
·         SOP Piket
·         SOP Penggunaan Kendaraan Operasional, meliputi:
o   Mobil Damkar
o   Mobil Double Cabin
o   Motor Trail
TUGAS DAMKAR
Dari hasil wawancara kami dengan Kepala Regu Kota Surakarta unit Gading, tugas dari pemadam kebakaran adalah sebagai berikut:
·         Bertugas untuk memadamkan api ketika terjadi kebakaran
·         Melakukan penyelamatan binatang
·         Melakukan persiapan, pengecekan, perawatan seluruh alat, kendaraan agar selalu siap ketika akan digunakan.
EVALUASI KERJA
Dalam setiap selesai menjalankan tugasnya, para personil dan seluruh anggota terkait akan dikumpulkan oleh Kepala BPBD yaitu Bapak Gatot Sutanto untuk melakukan evaluasi.
Dalam setiap evaluasi kerja akan ditanyakan apa saja yang masih kurang ketika penanganan bencana, kemudian apa saja hambatan yang dihadapi, kemudian mencari solusinya secara bersama-sama.
MASALAH & HAMBATAN
v  Masalah target yang belum tercapai
v  Masalah kurangnya pengetahuan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana
v  Masalah keterbatasan sumber daya aparatur
v  Masalah kurangnya sarana dan prasarana penanggulangan bencana mengingat masih banyak yang belum ada untuk mendukung apabila terjadi darurat bencana yang terjadi sewaktu-waktu
v  Belum optimalnya Standar Operasional Pelayanan dan belum optimalnya pengendalian internal.

2.   Kecelakaan kerja di DAMKAR yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
Ø  Jatuh dari tangga mobil pemadam kebakaran
Kecelakaan tersebut diakibatkan karena driver pemadam kebakaran belum profesional dalam mengemudi. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar satu minggu lalu di kecamatan Mojosongo Surakarta.
Ø  Luka ringan
Selain itu kecelakaan yang sering terjadi adalah luka ringan seperti lecet, memar, dan lainnya. Karena pada saat para karyawan melakukan pemadaman kebakaran mereka harus fokus pada api dan korban jika ada sehingga mereka kurang memperhatikan diri sendiri.
Ø  Luka bakar
Sesuai dengan pekerjaannya para pegawai pemadam kebakaran sering mengalami luka bakar karena terlalu lama brada dalam lingkungan api. Walaupun mereka telah memakai baju anti api tetapi ada batasan panas teretentu baju tersebut juga bisa mengalami kebakaran.

3.   Penyakit akibat kerja
Penyakit yang sering dialami oleh pegawai pemadam kebakaran adalah pernafasan. Dari hasil wawancara kami ketua regu salah satu pemadam kebakaran mereka sering mengalami susah bernafas setelah selesai memadamkan api di karenakan mereka terlalu banyak menghirup asap yang mengandung banyak CO2. Gangguan pernafasan memang menjadi sorotan terpenting pada penyakit yang sering diderita para pekerja pemadam kebakaran oleh karena itu para damkar sangat dianjurkan memakai APD yaitu berupa masker sebagai pelingdung dari gas CO2. Gangguan pernafasan tersebut juga dirasakan setelah selesai melakukan pekerjaan.

4.   Hygiene dan sanitasi lingkungan
Kebersihan diri dan lingkungan di area kantor DAMKAR sangatlah diperhatikan. Setiap hari ada jadwal piket yang bertugas untuk membersihkan lingkungan kantor dan membersihkan alat-alat pemadam kebakaran agar setiapa aat terjadi panggilan pemadam kebakaran dapat segera meluncur ke lokasi denan cepat tanpa mempersiapkan perlatan. Selain itu setiap karyawan yang hadir kekantor wajib memakai pakaian yang telah ditentukan yaitu yaitu seragam PDL dan memakai sepatu PDL walaupun tidak terjadi kebakaran pegawai DAMKAR harus siapa sedia jika sewaktu-waktu harus bertugas.
Dari hasil survey kami lingkungan perusahaan DAMKAR sangat bersih dan tertata rapi sehingga menimbulkan kenyamanan dalam beraktivitas. Dalam kebersihan diri para pegawai selalu memakai seragam PDL DAMKAR yang rapi dan sepatu PDL yang bersih dan mengkilat.

5.   Peraturan perundang-undangan tentang pemadam kebakaran :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR  16 TAHUN 2009

 

TENTANG

STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN

DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang    :

a.     Bahwa dalam rangka pembinaan aparatur pemadam kebakaran dalam pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat tindakan di lapangan perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran di daerah;

b.   Bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran perlu dilakukan standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah;

c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;

Mengingat    :
1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3890);
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN        :
Menetapkan   :         PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH

BAB    I
KETENTUAN UMUM
Pasal   1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.       Daerah  adalah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2.       Pemerintah adalah  Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
3.       Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.       Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di  daerah dalam pelaksanaann  tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
5.       Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur pemadam kebakaran di  Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
6.       Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas-tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
7.       Institusi Pemadam Kebakaran adalah Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
8.       Kepala Dinas/Kantor/Unit adalah Kepala Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
9.       Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pegawai Dinas/Kantor/Unit Pemadam  Kebakaran  Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
10.  Pejabat adalah semua Pejabat yang menduduki Eselon IV, Eselon III dan Eselon II di lingkungan Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
BAB II
STANDAR KUALIFIKASI PEMADAM
Pasal 2
Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:
a.    Persyaratan umum;
b.   Persyaratan khusus; dan
c.    Kualifikasi.

Pasal 3
(1)   Penggolongan jenis standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah disesuaikan dengan jenis jabatan pemadam kebakaran.

(2)   Jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    Pemadam 1;
b.   Pemadam 2;
c.    Pemadam 3;
d.   Inspektur Muda Kebakaran;
e.    Inspektur Madya Kebakaran;
f.     Inspektur Utama Kebakaran;
g.    Penyuluh Muda Kebakaran;
h.   Penyuluh Madya Kebakaran;
i.     Investigator Muda Kebakaran;
j.     Investigator Madya Kebakaran;
k.   Instruktur Muda Kebakaran;
l.     Instruktur Madya Kebakaran;
m.  Operator Mobil Kebakaran;
n.   Montir Mobil Kebakaran;
o.    Caraka Mobil Kebakaran; dan
p.   Operator Komunikasi Kebakaran.

Pasal 4
Standar kualifikasi bagi Pemadam 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a.    Persyaratan umum :
1.   Pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.   Pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
c)    Lulus:
ü  Basic fire training; dan
ü  Test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.    Kualifikasi:
1.   mampu memadamkan kebakaran dengan APAR;
2.   mampu menggunakan peralatan pemadaman jenis hydrant;
3.   mampu menggunakan dan memelihara peralatan pelindung diri (fire jacket, helm, dan safety shoes serta sarung tangan) secara cepat dan tepat;
4.   mampu melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); dan
5.   mampu melaksanakan sistem tali temali untuk pengamanan dan penyelamatan korban.
Pasal 5
Standar kualifikasi bagi Pemadam 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.   Pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
Lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.    Kualifikasi:
1.   Mampu melaksanakan operasi ventilasi asap bangunan rendah;
2.   Mampu melaksanakan prosedur penyelamatan:
3.   Mampu melaksanakan prosedur pemutusan aliran gas dan listrik;
4.   Mampu menentukan asal titik api dan dampak kebakaran;
5.   Mampu menentukan metoda dan teknis perawatan darurat medis;
6.   Mampu menggunakan sarana komunikasi dan memanfaatkan sistem informasi; dan
7.   Mampu memimpin regu unit mobil.

Pasal 6
Standar kualifikasi bagi Pemadam 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi :
a.    Persyaratan umum:
1.      Pendidikan minimal sarjana muda/sederajat;
2.      Pengetahuan umum standar operasi Institusi pemadam kebakaran; dan
3.      Telah menjadi Pemadam 2 sekurang-kurangnya 2 tahun.
b.   Persyaratan khusus:
Kondisi fisik:
a)     Sehat jasmani dan rohani; dan
b)     Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
c)      Lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.    Kualifikasi:
1.      Mampu melaksanakan prosedur teknik masuk secara paksa dan memahami konstruksi pintu, jendela dan dinding bangunan termasuk resiko bahaya yang dihadapi;
2.      Mampu menentukan sistem penyediaan dan distribusi air;
3.      Mampu menentukan jenis dan tipe alat pelindung diri dan mampu menggunakan alat tersebut dalam waktu 1 menit;
4.      Mampu memimpin pleton pemadam kebakaran;
5.      Mampu menyusun pelaporan kejadian kebakaran;
6.      Mampu mengidentifikasi dan menentukan standar prosedur operasional dari seluruh peralatan pemadaman dan penyelamatan; dan
7.      Mampu membaca peta lingkungan dan menguasai data sumber air pada wilayah tugasnya.

Pasal 7
Standar kualifikasi bagi Inspektur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal sekolah menegah umum (SMU)/sederajat;
2.   Pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3.   Telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat I.
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
3.   Kualifikasi:
a)    Mampu memahami peraturan dan standar di bidang proteksi kebakaran;
b)   Mampu membaca gambar bangunan dan instalasi proteksi kebakaran;
c)    Mampu melaksanakan prosedur inspeksi, pengujian dan pemeliharaan.
d)   Memahami prinsip sistem proteksi kebakaran meliputi sistem aktif, pasif dan fire safety management; dan
e)    Mampu menguasai teknik pelaporan hasil inspeksi.

Pasal 8
Standar kualifikasi bagi Inspektur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal Sarjana/sederajat;
2.   Pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3.   Telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat II.
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    sehat jasmani dan rohani; dan
b)   tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.    Kualifikasi:
1.   Mampu menyusun program pelaksanaan inspeksi bangunan gedung;
2.   Mampu mengkoordinasikan Tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
3.   Mampu berkorespondensi dengan pemilik dan pengelola bangunan;
4.   Mampu melaksanakan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka menunjang kelancaran tugas inspeksi; dan
5.   Mampu melakukan/mempresentasikan hasil inspeksi.

Pasal 9
Standar kualifikasi bagi Inspektur Utama Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal sarjana/sederajat;
2.   Pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3.   Telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat III.
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c.    Kualifikasi:
a)    Mampu mengkoordinasikan tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
b)   Mampu melaksanakan penaksiran resiko;
c)    Mampu melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan;
d)   Mampu menyusun rekomendasi langkah-langkah tindak lanjut setelah inspeksi hingga prosedur penegakkan hukum;
e)    Mampu memanfaatkan dan mengolah data dalam penyusunan program rencana pra kebakaran (pre fire planning); dan
f)     Mampu bertindak selaku instruktur, edukator, reporter maupun investigator di bidang proteksi kebakaran.

Pasal 10
Standar kualifikasi bagi Penyuluh Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, meliputi:
a.           Persyaratan umum:
1. Pendidikan sarjana teknik/sarjana sosial dan yang sederajat.
2. Pengetahuan umum:
a)  Visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran (IPK);
b) Organisasi dan Tata Laksana IPK; dan
c) Metoda dan Teknik Penyuluhan.
3. Telah mengikuti pendidikan teknik penyuluhun.
4. Memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.
b. Persyaratan khusus:
1. Kondisi fisik:
a)  Sehat jasmani dan rohani; dan
b) Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2. Lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.
c. Kualifikasi:
a)    Mampu memahami materi penyuluhan menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;Mampu menguasai teknik dan metoda penyuluhan termasuk penggunaan alat peraga;
b)   Mampu menyampaikan pesan secara sistematis dan akurat; dan
c)    Mampu memahami aspek sosial budaya masyarakat yang disuluh.

Pasal 11
Standar kualifikasi bagi Penyuluh Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, meliputi :
a.  Persyaratan umum :
1. Pendidikan sarjana strata II/sederajat.
2. Pengetahuan umum:
a)    Visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran (IPK); dan
b)   Organisasi dan tata laksana institusi pemadam kebakaran (IPK).
3. Metoda dan teknik penyuluhan:
a)  Telah mengikuti pendidikan training of trainer (TOT) kebakaran; dan
b) Memiliki kemampuan berinteraksi secara verbal dan oral.
b.  Persyaratan khusus:
1)   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2)   Lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.
c.   Kualifikasi:
1.      Mampu menyusun program penyuluhan termasuk materinya;
2.      Mampu mengembangkan networking komunikasi massa termasuk massa media cetak dan elektronik;
3.      Mampu merespon secara simpatik pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat (publik inquiries);
4.      Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan
5.      Mampu menyusun pelaporan hasil penyuluhan dan rekomendasi tindak lanjut.

Pasal 12
Standar kualifikasi bagi Investigator Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, meliputi:
a.  Persyaratan umum:
1.   Pendidikan sarjana teknik/sederajat.
2.   Pengetahuan umum:
a)    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b)   Ilmu bahan (fuel) termasuk bahan kimia berbahaya;
c)    Fotografi dan dokumentasi; dan
d)   Psikologi manusia.
3.   Telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation).
b.  Persyaratan khusus:
1.      Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.      Lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.
c.   Kualifikasi;
1.   Menguasai prosedur dan metoda teknik investigasi;
2.   Mampu bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.   Mampu menguasai dan mengembangkan teori dasar penyelidikan kebakaran;
4.   Memahami peraturan dan standar teknis proteksi kebakaran; dan
5.   Mampu menyusun laporan hasil investigasi.

Pasal 13
Standar kualifikasi bagi Investigator Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan sarjana strata II teknik/sederajat.
2.   Pengetahuan umum:
a)    Ilmu bahan (fuel) termasuk bahan kimia berbahaya;
b)   Psikologi manusia; dan
c)    Aspek sosial budaya masyarakat.
3.   Telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation) lanjutan.
b.    Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik :
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.
3.   Kualifikasi:
a)    Mampu meningkatkan jaringan kerja (networking) dalam rangka efektivitas penyelidikan kebakaran;
b)   Mampu melakukan analisis dan evaluasi data hasil pengujian di laboratorium maupun pengamatan di lapangan;
c)    Mampu melakukan simulasi skenario investigasi kebakaran; dan
d)   Mampu menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil investigasi.

Pasal 14
Standar kualifikasi bagi Instruktur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal sarjana strata I/sederajat.
2.   Pengetahuan umum:
a)    Metode belajar mengajar;
b)   Metode didaktik metodik (andragogi);
c)    Bahasa Inggris aktif dan pasif; dan
d)   Penggunaan multi media teaching resources.
3.   Telah mengikuti pendidikan AKTA dan training of trainer (TOT)
b.      Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita);
2.   Lulus test psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.
c.       Kualifikasi:
1.   Mampu menerapkan konsep dan metode diklat;
2.   Mampu menguasai materi/bahan diklat yang menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
3.   Mampu menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
4.   Mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia;
5.   Mampu menyusun pre test dan post test serta evaluasinya;
6.   Mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar;
7.   Mampu untuk berbicara dan menulis secara efektif;
8.   Memiliki minat dan kemauan tinggi untuk mengajar; dan
9.   Memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugas pendidikan dan pelatihan di bidang kebakaran.

Pasal 15
Standar kualifikasi bagi Instruktur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, meliputi:
a.      Persyaratan umum:
1.   Pendidikan:
a)    Sarjana strata II/sederajat; atau
b)   Sarjana/profesional berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya.
2.   Pengetahuan umum:
a)    Metode belajar mengajar;
b)   Metode didaktik metodik (andragogi);
c)    Bahasa Inggris aktif dan pasif; dan
d)   Penggunaan multi media teaching resources.
3.   Telah mengikuti pendidikan (AKTA) dan training of trainer (TOT).
b.      Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus test psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.
c.       Kualifikasi:
1.   Mampu menerapkan konsep dan metode diklat;
2.   Mampu menguasai materi/bahan diklat menyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
3.   Mampu menyusun program pendidikan dan pelatihan;
4.   Mampu menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK);
5.   Mampu menyusun  pre test dan post test serta evaluasinya;
6.   Mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia.
7.   Mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar.
8.   Mampu mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (silabus, kriteria pengajar, jadwal, kurikulum, buku referensi, alat peraga dan sarana penunjang);
9.   Mampu mengembangkan diri sesuai hasil evaluasi peserta diklat tentang kinerja instruktur maupun penyelenggaraan diklat;
10.  Mampu mengembangkan keilmuan dan inovasi untuk mendukung kualifikasi sebagai seorang pendidik;
11.  Mampu untuk berbicara dan menulis secara efektif;
12.  Memiliki minat dan kemauan tinggi untuk mengajar; dan
13.  Memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugas pendidikan dan pelatihan di bidang kebakaran.

Pasal 16
Standar kualifikasi bagi operator mobil kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, meliputi:
a.      Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.   Pengetahuan Umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.
b.      Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus:
a)    Basic fire training;
b)   Memiliki minimal surat izin mengemudi (SIM) B1; dan
c)    Lulus test kelalulintasan.
c.       Kualifikasi:
1.   Memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.   Mampu menggunakan dan memelihara unit mobil pemadam kebakaran;
3.   Mampu mengurus kebutuhan perawatan dan atau kendaraan yang dimiliki oleh institusi pemadam kebakaran (IPK);
4.   Mampu mengurus dan mengatur pool mobil/kendaraan;
5.   Mampu menentukan jenis/tIpe mobil atau kendaraan yang dibutuhkan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain; dan
6.   Mampu menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

Pasal 17
Standar kualifikasi bagi Montir Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2.   Pengetahuan umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus basic fire training dan memiliki pengetahuan teknis  mesin.
c.    Kualifikasi:
1.   Memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.   Mampu melaksanakan usaha-usaha pemeriksaan dan perbaikan seluruh peralatan teknis operasional kebakaran dan kendaraan kebakaran secara periodik maupun insidentil;
3.   Mampu melaksanakan pengujian mesin termasuk hasil perbaikan;
4.   Mampu mempersiapkan sarana dan prasarana perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan; dan
5.   Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

Pasal 18
Standar kualifikasi bagi Caraka Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2.   Pengetahuan umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran; dan
3.   Memiliki pengetahuan penggunaan multi media.
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus:
a)     basic fire training;
b)     memiliki pengetahuan teknis mesin; dan
c)      penataan lalu lintas dan jalan raya.
c.    Kualifikasi:
1.   Memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.   Mampu melaksanakan usaha-usaha pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada ruang kontrol dan data serta informasi;
3.   Mampu melaksanakan rencana operasi penggunaan unit pemadam kebakaran;
4.   Mampu mempersiapkan sarana dan prasarana perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan; dan
5.   Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

Pasal 19
Standar kualifikasi bagi Operator Komunikasi Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p, meliputi:
a.    Persyaratan umum:
1.   Pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2.   Pengetahuan umum mengetahui standar operasi alat komunikasi; dan
3.   Memiliki pengetahuan penggunaan multi media.
b.   Persyaratan khusus:
1.   Kondisi fisik:
a)    Sehat jasmani dan rohani; dan
b)   Tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2.   Lulus:
a)     Basic fire training; dan
b)     Memiliki pengetahuan teknis operator.
c.    Kualifikasi:
1.   Memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2.   Menerima dan meneruskan berita terjadinya bencana kebakaran dan atau bencana lain kepada pimpinan dan satuan-satuan operasional yang terkait serta meneruskan perintah dari pos komando/pusat pengendalian operasi;
3.   Mampu mengatur dan memelihara jaringan dan alat komunikasi;
4.   Mampu mengatur alarm sistem kebakaran dari instansi dan atau unit kerja lainnya dan masyarakat dengan pos komando/pusat pengendali operasi (ruang data/informasi); dan
5.   Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.

BAB III
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 20
1.   Untuk memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan bagi aparatur Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
2.   Mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, materi, silabi serta kurikulum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

BAB IV
PENDANAAN
Pasal 21
(1)     Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2)     Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan standar kualifikasi bagi aparatur pemadam kebakaran masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

6.   Adapun jenis – jenis Alat Pelindung diri yang digunakan yaitu:
·         Alat pelindung kepala

o   Topi pengaman ( safety helmet ), untuk melindungi kepala dari benturan atau pukulan benda – benda
o   Topi / Tudung, untuk melindungi kepala dari api, uap, debu, kondisi iklim yang      buruk.
o   Tutup kepala, untuk melindungi kebersihan kepala dan rambut

·         Alat pelindung telinga


o   Sumbat telinga (ear plug)
o   Tutup telinga (ear muff)

·        
Alat pelindung muka dan mata ( face shield )



o   Kacamata
o   Goggles
·         Alat perlindungan pernafasan

o   Respirator yang sifatnya memurnikan udara
o   Respirator yang dihubungkan dengan supply udara bersih
o   Respirator dengan supply oksigen
·         Pakaian kerja
o   Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber – sumber bahaya tertentu seperti :
v  Terhadap radiasi panas
v  Terhadap radiasi mengion
v  Terhadap cairan dan bahan–bahan kimia
o   Pakaian pelindung dipakai pada tempat kerja tertentu misalnya  Apron (penutup] / menahan radiasi), yang berfungsi untuk menutupi sebagian atau seluruh badan dari panas, percikan api, pada suhu dingin, cairan kimia, oli, dari gas berbahaya atau beracun, serta dari sinar radiasi.
o   Tali/sabuk pengaman
o   Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler
·         Sarung Tangan


Fungsinya melindungi tangan dan jari – jari dari api, panas, dingin, radiasi, listrik, bahan kimia, benturan dan pukulan, lecet dan infeksi.





·         Pelindung kaki

Fungsinya untuk melidungi kaki dari tertimpah benda – benda berat, terbakar karena logam cair, bahan kimia, tergelincir, tertusuk.
Namun demikian APD memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
§  Enak dipakai
§  Tidak mengganggu
§  Memberikan perlindungan yang efektif sesuai dengan jenis bahaya tempat kerja.

7.   Peristiwa kebakaran memberikan efek bahaya antara lain:
Ø  Asap
Asap adalah kumpulan partikel zat carbon ukuran kurang dari 0,5 micron sebagai hasil dari pembakaran tak sempurna dan bahan yang mengandung karbon.
Efeknya iritasi/rangsangan pada mata, selaput lendir pada hidung dan kerongkongan.
Ø  Panas
Panas adalah suatu bentuk energi yang pada 300oF dapat dikatakan sebagai temperatur tertinggi di mana manusia dapat bertahan/ bernafas hanya dalam waktu yang singkat.
Efeknya tubuh kehilangan cairan dan tenaga, luka bakar/terbakar pada kulit dan pernafasan, mematikan jantung.
Ø  Nyala/Flame
Nyala/Flame biasa timbul pada proses pembakaran sempurna dan membentuk cahaya berkilauan
Ø  Gas Beracun
Gas beracun antara lain:
*      Karbon Monoksida ridak berasa, tidak berbau, tidak berasa NAB 50ppm
*      Sulfur Dioksida (SO2) sangat beracun, menyebabakna gejala lambat diri, kerusakan sistem pernafasan seperti bronchitis
*      Hidrogen Sulfida (H2S) >NAB 10ppm
*      Ammonia (MH3) >NAB 25ppm
*      Hydrogen Sianida (HCN) >NAB 10ppm
*      Acrolein (C3H4O) >NAB 0,1ppm
*      Gas hasil pembakaran zat sellulosa (kertas, kayu, kain) seperti karbon monoksida, formaldehida, asam formiat, asam karboksitat, metilalkohol, asam asetat, dll
*      Gas hasil pembakaran plastik seperti karbon monoksida, asam klorida dan sianida, nitrogen eksida, dll
*      Gas hasil pembakaran karet seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan asap tebal
*      Gas hasil pembakaran scilena seperti hidrogen sianida, gas amonia.
*      Gas hasil pembakaran wool seperti karbon monoksida, hidrogen sulfida, sulfur dioksida, dan hidrogen sianida
*      Gas hasil pembakaran hasil minyak bumi seperti karbon monoksida, karbon dioksida, axcolin, dan asap tebal
8.   P3K dalam perusahaan pemadam kebakaran di cabang Gading, telah tersedia dengan baik . sesuai dengan resiko yang dialami oleh pemadam kebakaran bahan-bahan P3K yang di sediakan banyak obat tetang luka bakar. Adapun macam-macam obat P3K yang ada yaitu :
Ø  Kapas
Ø  Betadine
Ø  Revanol
Ø  Oxcycan
Ø  Plaster / handsaplast
Ø  Kasa steril
9.   Karena perusahaan yang kami pilih adalah perusahaan pemadam kebakaran jadi alat pemadam kebakaran di perusahaan ini sudah sangat lengkap dan tersedia di perusahaan. Jadi tidak ada alat khusus seperti pada perusahaan lain yang terdapat tabung pemadam kebakaran. Selain itu perusahaan pemadam kebakaran cabang Gading memiliki bangunan yang tidak terlalu besar dan tertutup jadi jika terjadi kebakaran sewaktu-waktu bisa menggunakan pemadam kebakaran yang ada di mobil pemadam kebakaran.

10. Penampilan seorang pekerja pemadam kebakaran sangatlah rapi. Pakaian yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari adalah :
Ø  Baju PDL biru
Ø  Celana PDL biru dongker
Ø  Sepatu PDL hitam
Sedangkan yang digunakan dalam bekerja jika tejadi kebakaran adalah:
Ø  Baju anti api
Ø  Helm
Ø  Sepatu
Ø  Respirator
Ø  Sarung tangan
Jadi dalam aktivitas seharu-hari dan dalam lapangan ada yang berbeda,namun pada aktivitas sehari-hari mereka juga selalu memakai pakaian PDL agar jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran dapat siap sedia tanpa menyita waktu untuk berganti baju.

 





11. Ergonomi adalah pengaruh lingkungan kerja terhadap kesejahteraan karyawan. Dalam pemadam kebakaran salah satu ergonomi yang diberlakukan adalah :
Ø  Tes fisik
Tes fisik ini dilakukan saat pendaftaran pegawai baru dibuka. Perusahaan pemadam kebakaran melakukan tes fisik karena sesuai dengan kebutuhan pekerjaan seorang pekerja pemadam kebakaran harus memiliki fisik yang kuat karena pada saat melakukan pekerjaan akan menimbulkan resiko yang berbahaya. Jadi jika fisik pemadam kebakaran lemah akan mengganggu proses pekerjaan dan beresiko tinggi, maka untuk menciptakan kesejahteraan karyawan perusahaan pemadaam kebakaran menyeimbangkan antara tuntutan tuga pekerjaan dengan kemampuan pekerja.

Ø  Jaminan Kesehatan
Untuk menimbulkan rasa aman pada para damkar dalam melaksanakan pekerjaan perusahaan damkar telah menyediakan jaminan kesehatan yang akan diterima oleh para pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan pada saat jam kerja. Jadi para pekerja damkar tidak memikirkan lagi biaya perawatan bila terjadi kecelakaan saat bekerja.
Ø  Asuransi
Selain jaminan kesehatan perusahaan damkar juga memberikan asuransi apabila terjadi kematian saat melakukan perkejaan. Jadi para pegawai pemadam kebakaran sebelum dilantik menjadi pegawai telah melakukan sumpah untuk siap mengabdi kepada masyarakat apapun resiko yang akan diterimanya.




Hasil wawancara kami juga dapat diakses di  YOUTUBE  dengan alamat “HASIL WAWANCARA K3 MAHASISWA POLITAMA DI DAMKAR UNIT GADING SURAKARTA”

















LAMPIRAN